
Saat zoom meeting di BCC Balaikota Bukittinggi
Bukittinggi, winsbnews- Pj Sekda Bukittinggi, Al Amin, Asisten 3 Setdako, Syafnir, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra didampingi Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Melwizardi, Kabag Tapem, Kabid IKP Diskominfo dan Kabag Prokopim, mengikuti zoom meeting, Senin (3/2/2025) di Bukittinggi Command Center (BCC) dalam gedung Balaikota Bukittinggi.
Zoom meeting ini bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian terkait acara pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, hasil pilkada 2024 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam keterangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan, dari hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, terdapat 296 daerah yang tidak ada gugatan, terdiri dari 21 Provinsi, 225 Kabupaten dan 50 Kota. Selanjutnya, ada 249 daerah yang terdapat sengketa gugatan, terdiri dari 16 Provinsi, 190 Kabupaten dan 43 Kota, dengan total gugatan 311 gugatan.
“Berkaitan dengan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat peraturan yang berisi tahapan penting bagi masing-masing daerah. MK akan putuskan dismissal sengketa pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Dari hasil itu, kita berpendapat, pelantikan serentak kepala daerah ada dua tahapan,” ujar Tito.
Mendagri melanjutkan, pada awalnya, ada rencana pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan, dilaksanakan 6 Februari 2025. Namun, karena ada pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, rencana pelantikan serentak itu ditunda hingga 20 Februari 2025.
“Pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, hasil pilkada 2024 oleh Presiden RI, dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Ibukota Negara, terhadap kepala daerah yang non sengketa di MK dan dismissal,” ungkapnya.
Pelantikan kepala daerah yang masih sengketa, tidak dilaksanakan serentak, tapi dilaksanakan berturut-turut, sesuai hasil putusan dari MK terkait gugatan masing-masing.
“Sesuai Arahan Presiden, pelantikan disegerakan, agar ada kepastian politik di daerah, yang akan mempengaruhi bidang ekonomi, usaha dan lainnya. Selain itu, ada efektivitas Pemerintahan, APBD dapat segera bergulir sesuai visi misi kepala daerah terpilih dan menghindari potensi kerawanan yang bisa saja terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Bukittinggi, Al Amin, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi, telah siap mengikuti proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa rangkaian kegiatan untuk melakukan penyambutan kepala daerah terpilih.
“Sesuai arahan Mendagri Pak Tito Karnavian tadi, bahwa pelantikan secara serentak akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025, terhadap kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa, kemudian hasil dismissal keputusan MK. Intinya, kita di Bukittinggi sudah lama mempersiapkan ini ketika diketahui pelantikan tanggal 6 Februari.
“Beberapa rangkaian kegiatan menyambut kedatangan bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, kita sudah mempersiapkannya. Prinsipnya kita akan siapkan skenario terbaru untuk menghadapi tanggal 20 Februari ini sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Al Amin.
Diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih hasil pilkada 2024, H.Muhammad Ramlan Nurmatias,S.H. Datuak Nan Basa dan Ibnu Asis,S.TP Sutan Saidi, akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tanggal 20 Februari 2025, di Ibukota Negara, Jakarta. (Iwin SB)