Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi : LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan Dua Raperda

Selasa, 04 Februari 2025 : Februari 04, 2025

Related Article

 

Saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menggelar Rapat paripurna, Selasa (4/2/2025) di dalam ruangan utama gedung DPRD dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Forkopimda dan Instansi lembaga Pemerintah, serta Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Persatuan Wanita Kurai Kota Bukittinggi.

Adapun agendanya rapat paripurna adalah hantaran LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial.SIP pada kata pembukaan, mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu urusan Pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta menindaklanjuti ketentuan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, maka dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahannya, memberikan landasan kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi telah membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yang dihantarkan dalam rapat paripurna hari ini, jelas Beny Yusrial.

Sedangkan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam LKPJ 2024, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2024, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 741.407.989.585,40  dari target sebesar Rp 775.373.477.018 atau dengan capaian 95,62%.

Untuk perubahan APBD Tahun 2024, semula ditetapkan sebesar Rp153.160.514.484,00 setelah perubahan menjadi Rp153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,276%. Untuk penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp50.000.000.000 namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 sudah dipastikan sebesar Rp33.057.673.165 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” ujarnya.

Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi Pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.

Dengan SPBE ini Pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain Pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.

Selanjutnya, mengenai ranperda RPPLH 2025-2055, Marfendi, mengungkapkan, Penyusunan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025 -2055 yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik.

Pengkajian tersebut menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan Peningkatan suhu udara, ucapnya. 

Menurut agenda selanjutnya, Rapat paripurna dijadwalkan akan berlanjut hari Kamis (6/2/2025) dan Jumat (7/2/2025), dengan agenda pemandangan umum fraksi, atas LKPJ dan dua ranperda yang dihantarkan ini. (Iwin SB)

Share this Article